'BC313 Santri Untuk Negeri'

MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANANNYA....BLOG SEDANG DALAM MAINTENANCE

'HIDAYATUS SIROTH'

PEMUDA PEMBAWA PERUBAHAN

KEBAKARAN

KEBAKARAN HEBAT DI DESA PALEMBON

PAGAR NUSA

RATUSAN PESILAT MEMENUHI LAPANGAN KEC. KANOR

HARI SANTRI NASIONAL

NOBAR BIKIN GEMPAR

Rabu, 27 April 2022

Reaksi Andika Mahesa Vs Tri Suaka dan Zidan || "yang di belakang itu lho siapa namanya? Kan ngledek banget"


KABAR TERBAU_
Video viral musisi Tri Suaka dan Zidan menggemparkan jagad maya memicu reaksi dari netizen. 

Tapi sayangnya Video viral Tri Suaka dan Zidan kali ini bukan tentang lagu yang keren, melainkan parodi yang menyinggung perasaan publik. 

Bagaimana tidak, Tri Suaka dan Zidan dalam videonya memparodikan gaya bernyanyi dari Andika Mahesa vokalis Kangen Band. 

Dalam sebuah podcast bersama Uya Kuya, Andika mengatakan bahwa mereka memang pernah bertemu dalam satu acara TV, tapi hubungan mereka tidak akrab. 

Andika sendiri menilai bahwa kalaupun video yang dibuat hanya untuk bercanda itu sangat keterlaluan.  "Kalau kita sudah saling kenal dan akrab kan pantas saja bang saling becanda. Lha ini, baru sekali ketemu dan gak saling kenal becandanya keterlaluan, kan gak lucu" katanya kepada Uya kuya. 

Dalam podcast tersebut Andika sendiri sebetulnya sama sekali tidak mempermasalahkan tindakan Tri Suaka, namun ia menyayangkan gestur tubuh dari Zidan yang menurutnya adalah sebuah ledekan untuknya.

"si Tri nyanyinya dalam video itu kalau aku bilang sih biasa saja, cuma yang di belakang itu lho siapa namanya? Kan ngledek banget" ucapnya. 

Uya kuya selaku host acara tersebut mengorek lebih dalam informasi mengenai reaksinya tentang video tersebut yang kabarnya telah menempuh jalur hukum. 

Namun dengan tegas Andika mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut. 

Ia mengatakan "terkait petisi itu bang, aku sama sekali gak tahu. Mungkin itu dari pihak label bang. Aku sendiri gak mau masalah ini jadi ribet.  Cuma kasian aja sama karir mereka".

Dalam acara tersebut sedianya Uya Kuya ingin mempertemukan dan mendamaikan antara Tri Suaka dan Andika Mahesa, namun karena Tri Suaka masih terjebak macet dan Andika sendiri ada jadwal lain, akhirnya mereka berdua disambungkan melalui video call. 

Dalam video call tersebut  trisuaka mengungkapkan bahwa tidak ada niatan untuk mengejek Andika, dan ia secara terbuka memohon maaf kepada Andika serta Kangen Band. 

Andika sendiri selaku musisi senior dengan legowo memaafkan Tri dan bahkan memberikan pesan untuk lebih berhati hati dalam bertindak karena ia sekarang adalah publik figur. 

Semoga dari masalah ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati-hati dalam bersikap(*_*)

Minggu, 17 April 2022

Nekat! Anggota DPRD Bojonegoro Gantung Diri. Inilah Sebabnya

 


KABARTERBAU_ Bojonegoro, seorang Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Golkar berinisial R (55) ditemukan tewas gantung diri di pohon nangka pinggir Sungai Bengawan Solo. Korban menunjukkan perilaku yang tak biasa sebelum ditemukan tewas gantung diri.

Beberapa hari ini perilaku korban bunuh diri di Bojonegoro ini sangat tidak lazim sebagai seorang Anggota DPRD,  "Menurut keterangan berbagai saksi, korban beberapa hari sering pergi ke area lokasi gantung diri. Dari rumah sekira pukul 09.00 pagi. Jika ditanya oleh tetangga, jawabnya hanya jalan-jalan dan cari sarang burung," kata Kapolsek Gayam AKP Bambang Trenggani kepada awak media, Sabtu (16/4/2022).

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap pemicu R bunuh diri. Keluarga R dan warga sekitar dimintai keterangan untuk mengungkap kasuh tersebut.

"Ini masih kita gali informasi dari pihak keluarga dan warga yang mungkin tahu penyebab korban nekat gantung diri. Ada informasi juga korban pernah mengalami kecelakaan dari motor dan yang terparah satu tahun lalu. Dan terkadang sering mengeluh sakit," imbuh Bambang.

R ditemukan tewas tergantung di pohon nangka di pinggir Bengawan Solo. Lokasi tewasnya R berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya di Kecamatan Gayam. Aksi bunuh diri itu diketahui pihak keluarga dan kerabat korban saat menjelang subuh setelah dilakukan pencarian.

"Diperkirakan sekitar pukul setengah tiga pagi tadi, istri korban ingin membangunkan untuk sahur kok tidak ada di rumah. Terus minta tolong ke kerabat untuk mencari dan ditemukan oleh salah satu keponakan dalam kondisi gantung di pohon nangka," kata Bambang. 

Seberat apapun masalahnya dan sesulit apapun keadaannya bahwa bunuh diri adalah hal tercela yang dilarang agama. Dengan meningkatkan Iman dan Taqwa semoga kita dihindarkan dari hal yang tercela. 

Informasi ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. 

Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk mengakhiri hidup segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. (*_*)


Sabtu, 16 April 2022

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Kabareskrim Polri Angkat Bicara


KABAR TERBAU_Menanggapi Kasus Korban begal yang dijadikan tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisaris Jenderal Polisi Agus Andriantoepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, meminta agar kasus tersebut segera dihentikan. 

Menurut Kabareskrim, apabila korban kejahatan yang membela diri namun ditetapkan tersangka akan membuat masyarakat takut untuk melawan pelaku kejahatan. 

Ia juga menghimbau agar dalam pengambilan langkah terhadap kasus begal ini, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya. 

Hal ini dikarenakan penetapan tersangka terhadap korban begal ini mendapat kritikan dan reaksi yang sangat keras dari masyarakat.

"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata Agus, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 15 April 2022.

Agus juga menyarankan kepada Kapolda NTB untuk melakukan gelar perkara dan mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.

Polda NTB juga diharapkan dapat melibatkan tokoh masyarakat dalam memberikan masukan terkait kasus begal ini.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Kabareskrim.

Menurutnya, karena bagaimanapun juga keberanian korban melawan begal adalah sebuah hal yang patut diapresiasi. Karena hal tersebut merupakan tolak ukur dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," katanya.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, S (34) yang menjadi korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menewaskan dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.

WaKaPolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers pada Jumat (15/4/2022) menyampaikan "Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,"  

Keputusan tersebut menghebohkan masyarakat dan mendapatkan kritikan keras, Bahkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) sempat melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) agar membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Tak sedikit pula awak media yang menyodorkan pertanyaan jahil tentang tips untuk menghindari begal yang nyatanya mendapatkan jawaban yang tak klah menggelitik. "Jangan melewati tempat gelap dan sepi di malam hari".*_*

Teknik Pembuatan Judul Artikel Yang Wajib Diketahui Konten Kreator Pemula Dan Editor

KABARTERBAU- Judul merupakan sebuah induk dalam sebuah artikel yang merangkum isi dari sebuah artikel.

Teknik Pembuatan Judul Web


Dari sebuah judul calon pembaca bisa mengetahui arah dan tujuan sebuah tulisan. 


Sebagai calon konten kreator wajib hukumnya mengetahui teknik pembuatan judul artikel yang baik dan benar. 


Bagaimana peraturan pembuatan judul di CMS (Content Management System)?


Tanda baca apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam pembuatan judul?


Dan seperti apakah contoh judul yang baik dan benar? 


Berikut ini ulasan dari materi pelatihan salah satu platform digital yang dimentori oleh Asri Sulistyowati.


Rabu 6 April 2022, pukul 07.55 WIB dengan penuh antusias 110 peserta telah memasuki "ruangan" Zoom Meeting.


5 menit sebelum waktu yang dijadwalkan beberapa peserta memberikan sapaan semangat pagi kepada rekan-rekan pelatihan.


Agenda pelatihan yang dilaksanakan selama 8 jam ini mengangkat tema tentang tekhnik pembuatan judul yang baik dan benar. 


Asri selaku mentor pada kegiatan ini membuka acara dengan mengevaluasi tugas para peserta di hari sebelumnya.


Hal ini disambut baik oleh peserta pelatihan karena dari evaluasi tersebut dapat diketahui kekurangan dari isi tulisan.


Dan nyatanya masih banyak calon konten kreator yang belum mengetahui aturan penulisan judul. 


Berikut ini 3 poin penting yang disampaikan Asri Sulistyowati mengenai tata cara pembuatan judul yang baik dan benar.


Bagaimana peraturan pembuatan judul di CMS (Content Management System)?


1. Masukan minimal 1 keyword di awal kalimat.


Keyword atau kata kunci adalah bagian penting dari sebuah artikel.


Maka dari itu kita harus memasukkan minimal 1 kata kunci dalam judul karena ini akan mempengaruhi hasil pencarian. 


2. Keyword diletakkan dibagian 40-50 karakter pertama dalam judul.


Meletakkan kata kunci di belakang judul akan berakibat buruk.


Karena mesin Google membatasi karakter dari tampilan judul sebuah artikel.


Meletakkan kata kunci diawal kalimat merupakan pilihan terbaik untuk menarik perhatian calon pembaca. 


3. Jangan Melebihi 110 Karakter (ini berlaku khusus di Promedia).

Dalam CMS ada batasan jumlah karakter judul.


CMS Promedia hanya menyediakan 110 judul. Untuk itu pertimbangkan terlebih dahulu sebelum membuat judul yang panjang. 


4. Kata kunci harus diulang di bagian judul, deskripsi, caption foto dan paragraf 1,2 dan 3.


Sebagaimana materi sebelumnya yang membahas tentang peran kata kunci dalam mesin pencarian Google. 


Kali ini Asri menegaskan bahwa wajib hukumnya mengulang kata kunci sebanyak-banyaknya khususnya pada bagian judul, keterangan foto, dan di paeagraf 1,2 dan 3.


Hal ini akan mempengaruhi proses persaingan dalam pencarian di Google. 


5. Tidak boleh menggunakan simbol unik. 


CMS adalah sebuah sistem yang dipenuhi dengan bahasa coding. 


Dalam bahasa coding, simbol unik memberikan makna yang berbeda-beda.


Maka dari itu dalam penulisan judul khususnya tidak diperkenankan menambahkan simbol unik tertentu.


Karena hal tersebut bisa merubah sistem bahasa coding sehingga tampilan artikel juga akan berubah. 


Berikut ini simbol unik yang haram digunakan: @ # $ % & " 


6. Jika memang ingin menggunakan simbol untuk penekanan makna maka gunakanlah simbol yang berhubungan dengan tanda baca.

Berikut ini simbol unik yang lazim dan diperbolehkan dalam penulisan judul: , . ? ! : ' -


7. Untuk artikel hardnews tidak diperkenankan menggunakan tanda tanya kecuali untuk artikel cek fakta atau sesuai dengan kalimat langsung narasumber.


Narasumber sebelumnya yaitu Agil memaparkan bahwa penulis adalah pemberi informasi. 


Maka kredibilitas seorang penulis akan dipertanyakan ketika dalam judul tulisannya mengandung kalimat tanya langsung. 


Asri mengimbuhkan bahwa tanda tanya hanya berlaku untuk artikel cek fakta atau sesuai dengan kalimat langsung narasumber. 


Pertemuan berikutnya kita akan membahas tentang macam-macam judul yang baik(*_*)